Rektor IAKN Ambon memberikan sumbangsi Kritis dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku

Administrator No Comments 20 Januari 2023

Rektor IAKN Ambon Prof Dr. Yance Z. Rumahuru,. MA. hadir dan memberikan sumbangsi Kritis selaku akademisi dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, di Swissbel Hotel Ambon. Jumat 20 Januari 2023.

Putusan Mahkama Konstitutsi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan yang mengamanatkan KPU untuk menata dapil secara mandiri.

Ketua Komidi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dalam sambutannya mengatakan bahwa, untuk penataan dapil dan alokasi kursi, KPU Provinsi Maluku tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2027 tentang Pemilu pasal 185 hingga 195, selain itu Sesuai rancangan dan kajian alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan daerah pemilihan, masih seperti pada pemilu tahun 2019. Karenanya KPU Provinsi Maluku perlu berkolaborasi dengan berbagai partai politik, pemerintah daerah, TNI, POLRI, Media Massa dan juga element masyarakat termasuk akademisi Untuk memberikan masukan serta memboboti rancangan tersebut melalui uji Pubik.

Rektor IAKN Ambon Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru,. MA. manyampaikan bahwa perlu ada data bandingan secara statistik, dan untuk menemukan kekahasan Maluku sebagai provinsi kepulauan perlu harus melakukan kajian dan pendekatan lain seperti filosofis dan sosiologis yang memperhatikan konteks kemalukuan sehingga kekhasan yang hendak di capai bisa diperloleh.

Diakhir penyampaiannya Rektor mengharapkan agar data kependudukan masing-masing daerah dapat disikronkan dengan data pemilih, selain itu Rektor juga mengingatkan untuk masyarakat tidak dininabobokan dengan narasi politik peminggiran yang nantinya akan berdampak pada Pemilu 2024. Harap rektor. 


Komentar

Leave a Comment

KERJA SAMA