Masyarakat adat dalam
kehidupannya memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi,
sosial dan budaya. Dalam melakukan haknya tersebut, masyarakat adat
mengalami berbagai hambatan dari pihak ketiga sebagai akibat adanya berbagai
peraturan maupun kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berkaitan
dengan pertanahan, kehutanan dan kelautan yang memberikan ijin pihak ketiga
dalam menjalankan aktivitas di wilayah masyarakat adat. Untuk mengetahui
kondisi masa kini, penelitian ini dilakukan. Dari berbagai hasil penelitian
menunjukkan bahwa permasalahan yang terkait dengan pelanggaran terhadap
hak-hak masyarakat adat tidak hanya menyangkut pelanggaran hak atas tanah,
hutan atau sumber daya lainnya tetapi berdampak pada terjadinya pelanggaran
hak-hak lainnya secara bersamaan atau sebagai suatu sebab akibat yang kompleks.
Hasil penelusuran dari pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini, tergambar
bahwa dibeberapa wilayah di Maluku masih terjadinya konflik secara internal
dalam masyarakat adat dan juga melibatkan mahasiswa. Nampak juga pada beberapa
aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang didasari
keprihatian atas berbagai isu dan realitas yang terjadi di masyarakat. Untuk
maksud inilah pada Senin/13/12/2021, Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Ambon
mengelar Kuliah Umum Tahap ke-III, dengan tema “Perlindungan hak ulayat
masyarakat adat dalam perspektif pembangunan nasionalâ€. Kegiatan ini dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan
Kristen IAKN Ambon. Narasumber I Dr.
Steve Z. Gaspersz, M.A.Th, dan Narasumber II Dr. Jemmi Jefry Pietersz, SH.MH.
Dalam sumbutannya, Dekan FIPK
Dr. Agusthina Siahaya, M.Th mengatakan bahwa Kuliah Umum ini dilaksanakan sebagai sarana
edukatif sekaligus media traformasi infromasi terkait dengan isu-isu yang
sementara ini marak di tengah masyarakat terkait dengan perlindungan hak ulayat
masyarakat adat. Ujar “Siahaya
Selain itu Siahaya menambahkan bahwa nampak ada beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Mahasiswa yang didasari oleh keprihatinan atas berbagai isu dan realitas yang terjadi di dalam masyarakat, untuk maksud itu kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pencerahan kepada semua kita terlebih khusus bagi teman-teman mahasiswa sehingga jika terjadi kasus-kasus yang disebutkan tadi, mahasiswa tidak melakukan demonstrasi diluar batas-batas kewajaran. “Tegasnya.
t.r
Related
-
YUDISUM SARJANA STAKPN 2017 23 Oktober 2018
-
SEMINAR REVITALISASI KEBANGSAAN 23 Oktober 2018
-
WORKSHOP MUSIK VINCULOS FOR INDONESIA 2018 BERSAMA IAKN AMBON 23 Oktober 2018
-
Pelantikan Pejabat IAKN Ambon 23 Oktober 2018
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
IAKN AMBON © 2021. All Right Reserved.