Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Ambon gelar Kuliah Umum Tahap III dengan Tema “Perlindungan hak ulayat masyarakat adat dalam perspektif pembangunan nasional”

Administrator No Comments 13 Desember 2021

Masyarakat adat dalam kehidupannya memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam melakukan haknya  tersebut, masyarakat adat  mengalami berbagai hambatan dari pihak ketiga sebagai akibat adanya berbagai peraturan maupun kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pertanahan, kehutanan dan kelautan yang memberikan ijin pihak ketiga dalam menjalankan aktivitas  di wilayah masyarakat adat. Untuk mengetahui kondisi masa kini, penelitian ini dilakukan. Dari berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang terkait dengan  pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat tidak hanya menyangkut pelanggaran hak atas tanah, hutan atau sumber daya lainnya tetapi berdampak pada terjadinya pelanggaran hak-hak lainnya secara bersamaan atau sebagai suatu sebab akibat yang kompleks. Hasil penelusuran dari pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini, tergambar bahwa dibeberapa wilayah di Maluku masih terjadinya konflik secara internal dalam masyarakat adat dan juga melibatkan mahasiswa. Nampak juga pada beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang didasari keprihatian atas berbagai isu dan realitas yang terjadi di masyarakat. Untuk maksud inilah pada Senin/13/12/2021, Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Ambon mengelar Kuliah Umum Tahap ke-III, dengan tema “Perlindungan hak ulayat masyarakat adat dalam perspektif pembangunan nasional”. Kegiatan ini dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Ambon. Narasumber I Dr. Steve Z. Gaspersz, M.A.Th, dan Narasumber II Dr. Jemmi Jefry Pietersz, SH.MH.

Dalam sumbutannya, Dekan FIPK Dr. Agusthina Siahaya, M.Th mengatakan bahwa Kuliah Umum ini dilaksanakan sebagai sarana edukatif sekaligus media traformasi infromasi terkait dengan isu-isu yang sementara ini marak di tengah masyarakat terkait dengan perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Ujar “Siahaya

Selain itu Siahaya menambahkan bahwa nampak ada beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Mahasiswa yang didasari oleh keprihatinan atas berbagai isu dan realitas yang terjadi di dalam masyarakat, untuk maksud itu kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pencerahan kepada semua kita terlebih khusus bagi teman-teman mahasiswa sehingga jika terjadi kasus-kasus yang disebutkan tadi, mahasiswa tidak melakukan demonstrasi diluar batas-batas kewajaran. “Tegasnya.

t.r


Komentar

Leave a Comment

KERJA SAMA