UPT Satuan Pengawas Internal

Profil

UPT yang berwenang melakukan pengawasan di IAKN Ambon adalah Satuan Pengawas Internal (SPI). SPI melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pelaksanaan tugas satuan kerja yang nonstruktural seperti panitia, tim dan sebagainya. SPI IAKN Ambon terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor SR.16/Iak.03/KP.07.6/01/2019 tanggal 16 Januari 2019.

 

Ruang Lingkup Tugas

Ruang lingkup tugas SPI adalah sebagai berikut: SPI memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja yang nonstruktural seperti panitia, tim dan sebagainya, agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SPI mempunyai fungsi: 1) Melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap proses penyusunan TOR dan RAB kegiatan; 2) Melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggung jawaban kegiatan; 3) Memberikan konsultasi kepada unit kerja yang membutuhkan; 4) Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, dan Inspektorat); 5) Kegiatan lain sesuai instruksi Rektor.

 

Struktur SPI

Kepala SPI           : Robert Souhaly, SH., MH

Sekretaris            : Meike E. Toisuta, M.Acc

Staff                      : Yamres Pakniany, M.Si

KERJA SAMA