Ambon, 5 Oktober 2023 - Seminar Nasional Fakultas Seni
Keagamaan Kristen (FSKK) IAKN Ambon dengan tema "Musik dan Perlindungan
Hukum di Indonesia" dibuka secara resmi oleh Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr.
Yance Z. Rumahuru, MA. Acara ini menjadi sebuah oase bagi para akademisi dan
praktisi musik berkumpul guna mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan
perlindungan hukum dan hak cipta dalam dunia musik.
Seminar Nasional yang berlangsung selama dua hari, 4-5
Oktober 2023, di Auditorium IAKN Ambon, dihadiri oleh beragam peserta, termasuk
seluruh pejabat di lingkungan IAKN Ambon, dosen, pegawai, mahasiswa FSKK IAKN
Ambon, mahasiswa pascasarjana IAKN Ambon, para pegiat musik, pemerhati musik,
serta guru-guru musik di Kota Ambon dan Maluku.
Dalam rangkaian kegiatan ini, para peserta diberikan
kesempatan untuk mendengarkan pemikiran dari sejumlah pembicara ahli, termasuk
Prof. Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Drs. Agastya Rama Listua, MSM, Ph.D, dan
Handry Noya, S.H., M.H.
Seminar Nasional FSKK IAKN Ambon ini bertujuan untuk
meningkatkan iklim akademik dengan mempertemukan seniman-seniman akademisi dan
seniman praktisi. Tujuannya adalah agar bersama-sama mereka dapat merumuskan
solusi terkait isu-isu musik yang mendukung perkembangan ilmu musik di
Indonesia.
Dr. Josefien Waas, M. Pd.K, yang melaporkan kegiatan ini,
menjelaskan bahwa tujuan dari seminar ini adalah menghasilkan referensi dan
kajian-kajian musik terkini yang dapat digunakan untuk memperkuat aktivitas
berkesenian di Indonesia, khususnya di Kota Ambon. "Seminar ini bertujuan
untuk memahami perlindungan hukum terhadap karya cipta, serta konsekuensi
yuridis dalam hal peraturan hukum Hak Cipta yang mungkin tidak efektif dalam
melindungi ciptaan," katanya.
Dr. Yance Z. Rumahuru, MA., Rektor IAKN Ambon, dalam
sambutannya, menggarisbawahi dua hal penting dalam seminar ini: pemosisian hak
individu atau kelompok terhadap karya cipta mereka, dan pentingnya adanya
peraturan daerah yang dapat mendukung musisi di Kota Ambon. "Saya
menyadari kegelisahan mahasiswa dan pengajar tentang dua hal ini. Kesadaran
akan pemosisian hak dari setiap individu atau kelompok terhadap karyanya adalah
hal yang krusial. Demikian pula, pentingnya peraturan daerah yang mengakomodir
dan memberikan ruang bagi musisi agar mereka dapat eksis," tegasnya.
Rektor juga menekankan bahwa seminar ini menggarisbawahi
peran FSKK IAKN Ambon dalam memahami musik tidak hanya dalam konteks konvensional,
tetapi juga dalam konteks kebutuhan musik di ranah publik. Ia berharap bahwa
melalui kegiatan ini, semua peserta dapat mendapatkan pencerahan terkait hak
mereka sebagai musisi, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi
industri musik di Kota Ambon.
Related
-
YUDISUM SARJANA STAKPN 2017 23 Oktober 2018
-
SEMINAR REVITALISASI KEBANGSAAN 23 Oktober 2018
-
WORKSHOP MUSIK VINCULOS FOR INDONESIA 2018 BERSAMA IAKN AMBON 23 Oktober 2018
-
-
-
Pelantikan Pejabat IAKN Ambon 23 Oktober 2018