Ambon, 25 September 2023 - Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr.
Yance Z. Rumahuru, MA., membuka acara Advokasi Kebijakan dalam rangka
pengarusutamahan moderasi beragama. Acara yang diselenggarakan oleh Pengurus Rumah
Moderasi Beragama IAKN Ambon ini berlangsung di Hotel Marina pada tanggal 25-26
September 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk
pejabat di lingkungan IAKN Ambon, perwakilan Rektor IAIN Ambon, KOMNAS HAM
Provinsi Maluku, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, perwakilan kantor
Kementerian Agama Wilayah Maluku, perwakilan organisasi kepemudaan, penyuluh
agama Kota Ambon, ketua FKUB Provinsi Maluku, serta dihadiri oleh Dr. Jemmy
Pieters, SH. MH dan Dr. Saprilah, S.Ag., M.
Penguatan moderasi beragama telah menjadi fokus dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan
Kementerian Agama sebagai leading sector dalam implementasi MB di Indonesia.
Namun, dalam kenyataannya, sikap moderat dalam beragama belum menjadi kesadaran
bersama, yang dijadikan dasar untuk membangun relasi sosial keagamaan yang
lebih erat dan produktif. Hal ini relevan baik untuk tujuan keagamaan maupun
tujuan kebangsaan yang lebih luas.
Juni Wando Purba, M.Pd.K, ketua panitia kegiatan,
menyampaikan bahwa masih terdapat keterbatasan dalam narasi ajaran agama untuk
memahami dan mendefinisikan konsep moderasi secara komprehensif dan dapat
diterima oleh semua pihak. Selain itu, perbedaan terminologi juga menjadi
kendala dalam mempromosikan semangat moderasi di antara umat beragama. Oleh
karena itu, diperlukan advokasi kebijakan yang tepat terkait dengan moderasi
beragama.
Purba menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah
menghasilkan dokumen kebijakan yang dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak
dalam penyelesaian kasus keberagaman di Maluku.
Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, MA., dalam
sambutannya, menyatakan bahwa IAKN Ambon telah melakukan penelitian kolaboratif
dengan GPM di tiga wilayah di Provinsi Maluku, serta meninjau sejumlah
penelitian di Indonesia terkait pengelolaan keragaman dan kerukunan antar umat
beragama. Oleh karena itu, dalam konteks perguruan tinggi, pembahasan mengenai
moderasi beragama menjadi sangat penting.
"Dalam konteks mikro di Maluku, kita masih memiliki
sejumlah isu yang perlu kami diskusikan bersama untuk memberikan rekomendasi
kepada berbagai pihak agar dapat menjadi perhatian bersama," ungkap
Rektor.
Menurut Rektor, diperlukan sebuah kebijakan yang dapat
menjadi rujukan bagi komunitas agama, perguruan tinggi, dan pemerintah. Beliau
berharap bahwa materi yang disampaikan oleh fasilitator dapat memberikan
stimulus untuk mendorong diskusi bersama tentang bagaimana mengimplementasikan
moderasi beragama dengan nyata di Maluku.
Acara Advokasi Kebijakan Pengarusutamahan Moderasi Beragama
ini diharapkan akan menjadi langkah awal dalam mempromosikan sikap moderasi dan
kerukunan beragama di wilayah ini, yang pada gilirannya akan mendukung
perkembangan sosial dan kebangsaan yang lebih baik.
Related
-
YUDISUM SARJANA STAKPN 2017 23 Oktober 2018
-
SEMINAR REVITALISASI KEBANGSAAN 23 Oktober 2018
-
WORKSHOP MUSIK VINCULOS FOR INDONESIA 2018 BERSAMA IAKN AMBON 23 Oktober 2018
-
-
-
Pelantikan Pejabat IAKN Ambon 23 Oktober 2018