Pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup IAKN Ambon, pada hari Rabu 29 Maret 2023, bertempat di Auditrorium IAKN Ambon, dipimpin oleh Kepala Biro AUAK, Drs. Sudirman Simanihuruk, M.Th. Bertindak sebagai saksi adalah Wakil Rektor II, Dr. Johanna S. Talupun, M.Th dan Analis SDM Ahli Madya Novistianus Salenussa, M.Si, serta Pdt. Dr. Sipora B. Warela, M.Pd.K sebagai Rohaniawan.Ketiga PNS yang dilantik dan diambil sumpah janjinya adalah: Feliks Sopamena, ST, Elviaty Helinda Tauran, M.Arch dan Pravasta Bentar Maulany, M.Sn.
Rektor IAKN Ambon Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, MA, para Wakil Rektor, Dekan, Kabag dan pejabat struktural dan fungsional serta beberapa ASN di lingkungan IAKN Ambon turut hadir dalam acara tersebut.Kepala Biro AUAK IAKN Ambon dalam arahannya menyatakan bahwa "kita bersyukur telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada tiga PNS, dan ini baru pertama kali Kepala Biro melakukan pelantikan". Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dalam KMA 550 itu ada pembagian tugas dengan Rektor dan ada beberapa tugas kepegawaian yang diberikan kepada Kepala Biro untuk membantu tugas Rektor, sehingga tugas manajemen kampus dapat terlaksana dengan baik dan tentu sebagai kepala Biro tetap berkomitmen dan siap untuk dikomandani oleh Rektor dalam melaksanakan tugas atau visi misi ke depan. Kepada ketiga PNS yang baru dilantik, Kepala Biro menegaskan bahwa PP 53 tahun 2010 pasal 3 itu dituliskan setiap pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah atau janji dan Itu sudah diatur dan dipertegas lagi dalam PP 11 Tahun 2017 pasal 39, bahwa setiap CPNS diangkat sebagai PNS wajib diangkat Sumpah atau janji PNS dan kepada ketiga PNS yang dilantik sah sebagai PNS pada IAKN Ambon. Oleh sebab itu Sudirman menegaskan kepada ketiga PNS untuk memaknai apa yang telah diucapkan lewat sumpah/janji sebagai bukti komitmen untuk berbakti kepada bangsa dan negara. Serta taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu PNS dituntut untuk disiplin, jujur dan merahasiakan sesuatu yang menurut sifatnya harus dirahasiakan dan dalam bekerja, bukan loyalitas ditunjukan kepada atasan tetapi dengan mengucapkan sumpah/janji, mengikat seorang PNS dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Related
-
YUDISUM SARJANA STAKPN 2017 23 Oktober 2018
-
SEMINAR REVITALISASI KEBANGSAAN 23 Oktober 2018
-
WORKSHOP MUSIK VINCULOS FOR INDONESIA 2018 BERSAMA IAKN AMBON 23 Oktober 2018
-
-
-
Pelantikan Pejabat IAKN Ambon 23 Oktober 2018