[INFORMASI] Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala UPT dan Kepala SPI IAKN Ambon Periode 2026 - 2030 - 22 May 2026 00:00 [PENTING] Pengumuman Peniaringan Bakal Calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, DireKur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga dan Kepala UPT IAKN Ambon Periode 2026 - 2030 - 21 May 2026 00:00 [INFORMASI] Rencana Strategis (RESTRA) Institut Agama Kristen Negeri Ambon tahun 2025 - 2029 - 09 Mar 2026 00:00
Beranda / Berita / Rektor IAKN Ambon Hadiri Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029
Umum 11 April 2025 63 dilihat

Rektor IAKN Ambon Hadiri Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029

Rektor IAKN Ambon Hadiri Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029
Rektor IAKN Ambon Hadiri Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029

Ambon – 11 April 2025, Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Prof. Yance Z. Rumahuru, MA. menghadiri Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunandalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029. Forum ini diadakan di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku tersebut melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan instansi vertikal, dalam rangka memberikan masukan strategi bagi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

kepada Humas IAKN Ambon, Rektor menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam menydalam menyusun kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, nilai-nilai lokal, dan kebutuhan riil masyarakat.

“Kampus harus menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam proses pembangunan. Melalui penelitian dan analisis akademik, kita dapat memastikan kebijakan daerah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Rujar Rektor IAKN Ambon.

Forum Konsultasi Publik RPJMD ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar penyusunan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Maluku periode 2025–2029.

Kehadiran Rektor IAKN Ambon dalam forum ini menegaskan peran aktif institusi pendidikan tinggi dalam mendukung transformasi Maluku yang inklusif, berdaya saing, dan berlandaskan nilai-nilai keadilan sosial serta kearifan lokal.