[INFORMASI] Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala UPT dan Kepala SPI IAKN Ambon Periode 2026 - 2030 - 22 May 2026 00:00 [PENTING] Pengumuman Peniaringan Bakal Calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, DireKur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga dan Kepala UPT IAKN Ambon Periode 2026 - 2030 - 21 May 2026 00:00 [INFORMASI] Rencana Strategis (RESTRA) Institut Agama Kristen Negeri Ambon tahun 2025 - 2029 - 09 Mar 2026 00:00
Beranda / Berita / Senat IAKN Ambon Gelar Rapat Tertutup Beri Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor 2026–2030
Umum 02 February 2026 91 dilihat

Senat IAKN Ambon Gelar Rapat Tertutup Beri Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor 2026–2030

Senat IAKN Ambon Gelar Rapat Tertutup Beri Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor 2026–2030

Senat Perguruan Tinggi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon menggelar rapat senat tertutup dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif bagi calon Rektor IAKN Ambon periode 2026–2030. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, di Auditorium IAKN Ambon.

Rapat senat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses menuju penetapan rektor definitif. Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan dan penilaian kualitatif terhadap tiga bakal calon rektor, yakni Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, MA, Dr. Elka Anakota, M.Si, dan Dr. Onisimus Amtu, M.Pd.

Ketua Senat Perguruan Tinggi IAKN Ambon, Dr. Jusuf Kelilufna, M.Th, menjelaskan bahwa rapat senat tertutup tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab senat dalam menjaga kualitas kepemimpinan institusi. “Rapat senat hari ini secara khusus membahas pemberian pertimbangan kualitatif oleh seluruh anggota senat terhadap para calon rektor,” kata Jusuf kepada Humas IAKN Ambon.

Menurut Dr. Jusuf, penilaian kualitatif mencakup sejumlah aspek strategis, di antaranya visi dan misi calon rektor serta gagasan dan program kerja yang akan dijalankan untuk pengembangan IAKN Ambon ke depan. “Anggota senat memberikan penilaian terhadap item-item tersebut sebagai dasar pertimbangan institusional,” ujarnya.

Hasil dari rapat senat tertutup ini, lanjut Jusuf, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme resmi penetapan rektor perguruan tinggi keagamaan negeri. Tahapan ini sekaligus menegaskan komitmen Senat IAKN Ambon dalam memastikan keberlanjutan visi, misi, dan tata kelola institusi yang berkualitas.

Proses pemilihan rektor IAKN Ambon periode 2026–2030 diharapkan dapat menghasilkan figur pemimpin yang memiliki kapasitas akademik, integritas, serta kemampuan manajerial untuk menjawab tantangan pengembangan perguruan tinggi keagamaan di masa mendatang.