[INFORMASI] Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala UPT dan Kepala SPI IAKN Ambon Periode 2026 - 2030 - 22 May 2026 00:00 [PENTING] Pengumuman Peniaringan Bakal Calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, DireKur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga dan Kepala UPT IAKN Ambon Periode 2026 - 2030 - 21 May 2026 00:00 [INFORMASI] Rencana Strategis (RESTRA) Institut Agama Kristen Negeri Ambon tahun 2025 - 2029 - 09 Mar 2026 00:00
Beranda / Berita / Rektor IAKN Ambon: Kampus Harus Menjadi Wajah Nyata Kementerian Agama Ramah Disabilitas
Kegiatan Rektor IAKN Ambon 05 August 2026 24 dilihat

Rektor IAKN Ambon: Kampus Harus Menjadi Wajah Nyata Kementerian Agama Ramah Disabilitas

Rektor IAKN Ambon: Kampus Harus Menjadi Wajah Nyata Kementerian Agama Ramah Disabilitas

Ambon, 5 Agustus 2026 – Komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas harus dimulai dari perguruan tinggi keagamaan. Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Dr. Elka Anakotta, M.Si., menegaskan bahwa kampus tidak cukup hanya membuka akses pendidikan, tetapi juga wajib memastikan setiap mahasiswa penyandang disabilitas memperoleh pengalaman belajar yang setara, bermartabat, dan bebas diskriminasi.

r8IxnoTgDDLZ0nAMO3pazrORE0kWd8sr5VBJDUry.jpg

Pesan tersebut disampaikan Elka Anakotta dalam Seminar Nasional Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Ambon, dengan tema : Akselerasi Inovasi, Inklusivitas dan Resiliensi Ekosistem Belajar Menuju Indonesia Emas 2045", yang mengangkat pentingnya transformasi pendidikan tinggi menuju ekosistem yang inklusif bagi seluruh warga kampus.

Menurut Elka, semangat Kementerian Agama Ramah Disabilitas tidak boleh berhenti pada kebijakan administratif, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan cara pandang, budaya organisasi, hingga penyediaan layanan pendidikan yang benar-benar dapat diakses oleh semua orang.

"Education for All bukan sekadar slogan. Setiap manusia, apa pun kondisinya, memiliki potensi yang unik dan berharga. Karena itu, kampus harus memperlakukan setiap peserta didik secara setara, ramah, dan adil," tegas Elka.

CKYHT7lqiK1IoYm4AHg531WoWFwNteWn6LIb9Ool.jpg

Dr. Elka menjelaskan bahwa pendidikan inklusif berangkat dari keyakinan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Kampus, kata dia, memiliki tanggung jawab moral sekaligus akademik untuk menghapus berbagai hambatan yang membuat mahasiswa penyandang disabilitas sulit berkembang. Konsep tersebut menjadi fondasi utama pendidikan inklusif yang menempatkan kesetaraan, keramahan, dan keadilan sebagai nilai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dalam paparannya, Dr. Elka mengutip hasil penelitian kolaborasi Universitas Gadjah Mada dan University of Nottingham yang menunjukkan masih banyak perguruan tinggi di Indonesia belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas. Berbagai kendala masih ditemukan, mulai dari akses gedung yang sulit dijangkau kursi roda, toilet yang belum aksesibel, hingga sistem administrasi digital yang belum kompatibel dengan teknologi pembaca layar bagi penyandang tunanetra. Kondisi tersebut bahkan berdampak pada produktivitas akademik dosen maupun mahasiswa penyandang disabilitas.

Karena itu, Dr. Elka menilai transformasi menuju Kementerian Agama Ramah Disabilitas harus diwujudkan melalui kebijakan yang menyentuh seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dr. Elka menawarkan sejumlah langkah strategis, di antaranya penerapan Universal Design for Learning (UDL) yang memberikan fleksibilitas dalam metode pembelajaran, asesmen, serta penyediaan materi akademik yang mudah diakses. Selain itu, kampus juga perlu membangun sistem pendampingan akademik dan nonakademik melalui mentor sebaya serta memperkuat penggunaan teknologi adaptif untuk mendukung mahasiswa berkebutuhan khusus.

Lebih jauh, Dr. Elka mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban hukum untuk menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, setiap perguruan tinggi diwajibkan memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, dan mengawasi penyelenggaraan layanan pendidikan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

Menurutnya, implementasi ULD tidak cukup berhenti pada pembentukan kelembagaan. Kampus juga harus melakukan asesmen kebutuhan mahasiswa sejak awal, meningkatkan kompetensi dosen dalam pembelajaran inklusif, menyediakan fasilitas fisik maupun digital yang aksesibel, serta memastikan seluruh platform pembelajaran memenuhi standar aksesibilitas. Audit aksesibilitas, pelatihan berkelanjutan, dan dukungan teknologi asistif menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Namun demikian, Dr. Elka mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam membangun kampus yang inklusif. Selain keterbatasan infrastruktur, masih minimnya pelatihan bagi tenaga pendidik serta stigma sosial terhadap penyandang disabilitas menjadi hambatan yang perlu diatasi secara bersama-sama.

Sebagai solusi, Dr. Elka mendorong penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas dosen, kampanye kesadaran publik mengenai penghargaan terhadap keberagaman, kolaborasi dengan komunitas dan orang tua, hingga integrasi nilai-nilai multikulturalisme dalam kurikulum. Ia juga menekankan pentingnya penyediaan tenaga profesional atau unit khusus yang mampu mengidentifikasi kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas sehingga pendekatan layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.

Bagi Dr. Elka, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari transformasi perguruan tinggi keagamaan yang selaras dengan visi Kementerian Agama Berdampak, yaitu menghadirkan layanan pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

"Ketika kampus mampu menjadi ruang yang aman, inklusif, dan aksesibel bagi semua, maka di situlah nilai-nilai Kementerian Agama Ramah Disabilitas benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat," pungkasnya.

Penulis : Thobias Rahalus