Ambon — Kamis, 27 Agustus 2026, Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISK) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon menggelar kuliah umum bertema “Kebebasan Beragama dan Ekspresi Minoritas di Indonesia”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kebebasan beragama dan relasi antaragama, yakni Pdt. Prof. Binsar J. Pakpahan, Ph.D., Rektor STFT Jakarta, dan Pdt. A. Elga J. Sarapung, Direktur Dian Interfidei Yogyakarta.
Kuliah umum tersebut diikuti mahasiswa FISK IAKN Ambon dan menjadi ruang akademik untuk memperluas perspektif mahasiswa mengenai dinamika kebebasan beragama, hak kelompok minoritas, serta tantangan membangun kehidupan sosial yang inklusif di tengah keberagaman Indonesia.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Marlin C. Laimeheriwa, M.Phil., kemudian dilanjutkan dengan arahan Wakil Rektor II IAKN Ambon, Febby N. Patty, D.Th., S.Ag., M.Th. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan bagian penting dari kehidupan kebangsaan yang perlu terus dirawat melalui pendidikan, dialog dan penghormatan terhadap keberagaman.

Menurutnya, Indonesia dibangun di atas realitas masyarakat yang majemuk. Keberagaman suku, budaya dan keyakinan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa. Karena itu, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila harus dipahami sebagai landasan yang menjamin setiap warga negara untuk menjalankan dan mengekspresikan keyakinannya secara bebas dan bermartabat.
Namun, ia mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan antara cita-cita konstitusional dan kenyataan yang dihadapi kelompok minoritas. Persoalan akses terhadap tempat ibadah, tekanan sosial dan politik, ketimpangan relasi kuasa, ambiguitas regulasi, lemahnya penegakan hukum hingga stigma dan marginalisasi di ruang digital masih menjadi tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama secara substantif.
“Di sinilah pentingnya kuliah umum ini, untuk membuka wawasan dan ruang dialog yang jernih, berbasis data dan berorientasi pada pemikiran solutif,” ujar Febby.
Ia berharap mahasiswa tidak hanya memahami kebebasan beragama dari perspektif teori, tetapi juga mampu melihat persoalan tersebut secara kritis dan kontekstual. Perguruan tinggi, kata dia, memiliki peran penting dalam membangun budaya akademik yang menghargai perbedaan serta mendorong lahirnya gagasan untuk memperkuat toleransi dan kehidupan bersama.
Dalam kuliah umum tersebut, Prof. Binsar J. Pakpahan diharapkan memberikan perspektif akademik dan teologis mengenai kebebasan beragama dan posisi kelompok minoritas. Sementara Elga J. Sarapung membawa perspektif mengenai relasi agama dan negara sekaligus pengalaman praktis dalam membangun kehidupan bersama di tengah masyarakat yang beragam.

“Bagaimana negara hukum bisa menjamin kebebasan beragama yang substantif, bukan sekadar formal? Bagaimana masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama dan pembuat kebijakan dapat berkolaborasi menciptakan iklim toleransi yang tulus dan berkelanjutan?” kata Febby.
Ia menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk terus didiskusikan, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih terbuka, adil, inklusif dan menghargai hak setiap warga negara.
Kuliah umum kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II IAKN Ambon atas nama Rektor IAKN Ambon. Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum akademik, tetapi menjadi ruang refleksi bagi sivitas akademika FISK untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan beragama, penghormatan terhadap kelompok minoritas dan kehidupan bersama yang damai di tengah kemajemukan Indonesia.