[INFORMASI] Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala UPT dan Kepala SPI IAKN Ambon Periode 2026 - 2030 - 22 May 2026 00:00 [PENTING] Pengumuman Peniaringan Bakal Calon Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, DireKur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga dan Kepala UPT IAKN Ambon Periode 2026 - 2030 - 21 May 2026 00:00 [INFORMASI] Rencana Strategis (RESTRA) Institut Agama Kristen Negeri Ambon tahun 2025 - 2029 - 09 Mar 2026 00:00
Beranda / Berita / IAKN Ambon–Kanwil Kemenkum Maluku Teken MoU, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Uncategorized 13 February 2026 94 dilihat

IAKN Ambon–Kanwil Kemenkum Maluku Teken MoU, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

IAKN Ambon–Kanwil Kemenkum Maluku Teken MoU, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Ambon, 13 Februari 2026 — Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi tata cara pengajuan pencatatan hak cipta dan lisensi, yang berlangsung di Auditorium IAKN Ambon.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan, dosen, serta mahasiswa IAKN Ambon. Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual sekaligus mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun tujuan utama perjanjian ini adalah mensinergikan sumber daya dan kompetensi kedua institusi.

Rektor IAKN Ambon dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjumpaan tersebut menjadi berkat bagi masing-masing institusi. Ia menilai kolaborasi antara IAKN Ambon dan Kementerian Hukum Provinsi Maluku bersifat strategis karena dibangun atas kesadaran bersama, tidak semata-mata soal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pengabdian bagi masyarakat Maluku.

“Kerja sama ini bukan hanya melihat HAKI sebagai aspek administratif, tetapi bagaimana kita bersinergi memberikan edukasi dan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku,” ujar Rektor. Rektor juga menawarkan penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada program pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Dr. Syaiful, menegaskan bahwa kemitraan antarlembaga tidak dapat dibangun secara sendiri-sendiri. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi seperti IAKN Ambon menjadi penting dalam memperluas pemahaman masyarakat terkait pendaftaran dan perlindungan HAKI.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu sektor strategis yang perlu mendapat perhatian. Kita ingin mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran HAKI, sekaligus memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas,” kata Dr. Syaiful.

Ia juga menyambut baik rencana kolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama program pengabdian masyarakat yang dapat dilakukan di tingkat desa, kelurahan, maupun kota.

Kedua pihak berharap kerja sama ini dapat memberikan penguatan bagi seluruh pemangku kepentingan serta berkontribusi nyata dalam pembangunan Maluku. “Semoga melalui kolaborasi ini, kita dapat bersama-sama membangun Maluku — "baku kele untuk Maluku lebih baik,” ujar Syaiful menutup sambutannya.