
Ambon, 6 Januari 2026 — Rektor Institut Agama Kristen Negeri Ambon menerima kunjungan resmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Dr. Saiful Sahri, A.MdIP., S.Sos., bersama jajaran staf, Selasa, 6 Januari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan menjajaki peluang kerja sama strategis antara kedua institusi.

Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus rencana pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan IAKN Ambon. Sentra HKI tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pengelolaan karya intelektual sivitas akademika, serta mendorong lahirnya inovasi dan pengembangan riset di perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Rektor IAKN Ambon didampingi Wakil Rektor I Prof. Dr. Christiana D. W. Sahertian, M.Pd., Wakil Rektor II Dr. Johanna Silvana Talupun, S.Si., M.Th., dan Wakil Rektor III Branckly E. Picanussa, D.Th., M.Th., LM. Turut hadir Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan (FISK) Febby N. Patty, D.Th., S.Ag., M.Th., Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen Dr. Agusthina Siahaya, S.Th., M.Th., perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr. Rukhama Aralaha, S.Th., M.Th., serta Wakil Dekan II Fakultas Sains dan Teknologi Dr. Novita L. Sahertian, S.Th., M.Th.
Dalam suasana dialog yang berlangsung hangat dan konstruktif, kedua belah pihak membahas berbagai peluang kerja sama, khususnya di bidang hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan kekayaan intelektual. Kerja sama ini dinilai penting dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola akademik, riset, dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal terbangunnya sinergi berkelanjutan antara IAKN Ambon dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan karya intelektual di dunia akademik